Info PENTING . Penyaluran Dana Bos Sekolah Dilarang Mengubah Data Rekening BOS Jika Tidak Retur
Konten [Tampil]
Yth.
1.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3.
Kepala LPMP
4.
Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di
seluruh Indonesia
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Penyaluran
BOS Reguler Tahap I telah selesai. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun
2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, penyaluran
BOS Reguler Tahap II akan dilaksanakan sejak bulan April 2020. Untuk kelancaran
proses penyaluran dana BOS Reguler Tahap II tahun 2020, kami sampaikan
informasi sebagai berikut:
1)
Penyaluran
dana BOS diberikan kepada satuan pendidikan yang telah ditetapkan melalui
Kepmendikbud.
2)
Bagi sekolah
yang sudah salur pada Tahap I dan tidak mengalami RETUR, TIDAK DIPERKENANKAN
melakukan update/ubah data informasi Rekening pada laman bos.kemdikbud.go.id.
3)
Resiko bagi
sekolah yang melakukan perubahan rekening sekolah setelah penyaluran Tahap I,
di antaranya :
A.
RETUR,
Apabila
sekolah mengalami retur, maka sekolah akan terlambat memanfaatkan dana BOS
untuk operasional sekolah. Proses Retur akan memerlukan waktu kurang lebih satu
bulan, tergantung kecepatan sekolah dalam melakukan perubahan data, Dinas
Pendidikan melakukan approval, dan Pihak Bank melakukan konfirmasi.
B.
PENYALURAN
DITUNDA
Penyaluran dapat
ditunda sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan. Tergantung dari
kecepatan sekolah melakukan update data dan pihak Bank melakukan konfirmasi
serta tidak ada kendala sistem atau kendala teknis.
4)
4.
Permasalahan yang menyebabkan Retur salah satunya yaitu:
a.
Sekolah
melakukan perubahan jenis nomor rekening (dari rekening tabungan ke giro)
b.
Sekolah
melakukan perubahan atas nama rekening
c.
Rekening
sekolah tutup, dan
d.
Kesalahan
kode Bank.
Hal-hal di atas
diketahui setelah dilakukan proses matching/pemadanan data.
5)
Jika akan
melakukan perubahan data Rekening satuan pendidikan, maka dapat dilakukan
setelah proses Penyaluran Tahap II, dan harus sudah disinkronisasi sebelum cut
off Tahap III dilakukan yaitu, tanggal 31 Agustus 2020.
Demikian atas
perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data
Pendidikan Indonesia
Admin Dapodik
Post a Comment for "Info PENTING . Penyaluran Dana Bos Sekolah Dilarang Mengubah Data Rekening BOS Jika Tidak Retur"
Silahkan Tinggalkan Komentar