Juknis Penyaluran Dana Bos Pasca Pandemi Covid - 19 Nomor 19 Tahun 2020 Honor 50% Tidak Berlaku
Konten [Tampil]
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8
TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam upaya mendukung
pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak
penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada
satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan pembiayaan operasional
sekolah melalui dana bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
b. bahwa ketentuan mengenai komponen
pembiayaan dalambantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalamPeraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
BantuanOperasional Sekolah Reguler belum mengakomodirpenggunaan dana untuk
operasional pembelajaran darirumah, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentangPerubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan danKebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PetunjukTeknis Bantuan
Operasional Sekolah Reguler;
Mengingat :
1.
Pasal
17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan LembaranNegara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentangKementerian Negara (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan LembaranNegara Republik
Indonesia Nomor 4916);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentangDana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor
4575);
5.
Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentangKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45Tahun 2019 tentang Organisasi dan
Tata KerjaKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019
tentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan danKebudayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun2020 Nomor 124);
7. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
BantuanOperasional Sekolah Reguler (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2020
Nomor 99);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2020
TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER.
Pasal I
Ketentuan
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) diubah sebagai berikut:
Di
antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 9A
1)
Selama masa penetapan status Kedaruratan KesehatanMasyarakat Covid-19
yang ditetapkan Pemerintah Pusat,sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler
denganketentuan sebagai berikut:
a.
pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) huruf g dapatdigunakan untuk pembelian pulsa, paket data,dan/atau
layanan pendidikan daring berbayar bagipendidik dan/atau peserta didik dalam
rangkapelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan
b.
pembiayaan administrasi kegiatan sekolahsebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat 2 huruf edapat digunakan untuk pembelian cairan atausabun
pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan
lainnya.
2)
Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50%
(limapuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(3)tidak berlaku
selama masa penetapan statusKedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh
Pemerintah Pusat.
3)
Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksudpada
ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatusbukan aparatur sipil negara dan
harus memenuhipersyaratan sebagai berikut:
a.
tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
b.
belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
c.
memenuhi beban mengajar termasuk mengajar darirumah
dalam masa penetapan status KedaruratanKesehatan Masyarakat Covid-19 yang
ditetapkanPemerintah Pusat.
4)
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler
sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejakbulan April
tahun 2020 sampai dengan dicabutnyapenetapan status Kedaruratan Kesehatan
MasyarakatCovid-l9 oleh Pemerintah Pusat.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Post a Comment for "Juknis Penyaluran Dana Bos Pasca Pandemi Covid - 19 Nomor 19 Tahun 2020 Honor 50% Tidak Berlaku"
Silahkan Tinggalkan Komentar