Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Bandung Barat Tahun Pelajaran 2023/2024

OPERATORDATA - untuk  Persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022 - 2023  admin bagikan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Bandung Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 informasi ini admin ambil dari surat keputusan kelapa Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Nomor : 422/Kep.1206-Disdik/2022 Tanggal 18 Mei 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Di Kabupaten Bandung Barat  Tahun Pelajaran 2022/2023

PPDB 2022-2023

TAHAPAN PELAKSANAAN PPDB

  • Kegiatan penerimaan peserta didik baru dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan kalender pendidikan, melalui tahapan pemberitahuan kepada masyarakat tentang pendaftaran, seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, pengumuman peserta didik yang diterima, dan pendaftaran ulang.
  • Bagi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), sistem penerimaan peserta didik baru diatur tersendiri oleh satuan pendidikan masing-masing, setelah sebelumnya meminta izin kepada Kepala Dinas.
  • Khusus untuk penerimaan peserta didik baru SMP Terbuka, pelaksanaannya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Waktu penerimaan peserta didik dilaksanakan setelah pengumuman penerimaan peserta didik pada SMP reguler;
    2. Peserta didik baru yang diterima adalah lulusan SD/Madrasah Ibtidaiyah/sederajat yang tidak tertampung di SMP reguler, karena hambatan geografis (perbatasan, daerah tertinggal), ekonomi (anak jalanan, pemulung pengamen, putus sekolah, anak buruh migran), waktu (atlet, home schoolling, terkendala waktu belajar), sosial (korban narkoba, anak-anak terlantar, korban kerusuhan, kenakalan remaja, korban kekerasan rumah tangga, anak lapas, korban HIV/AIDS.

Satuan pendidikan melaksanakan PPDB melalui tahapan sebagai berikut:

    1. membentuk dan menetapkan panitia PPDB dengan keputusan kepala sekolah disertai berita acara, daftar hadir, notulen rapat dan dokumen pendukung lainnya;
    2. membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) serta menyediakan sarana pengaduan PPDB tingkat sekolah;
    3. menyelenggarakan sosialisasi dan diseminasi;
    4. menyelenggarakan PPDB sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
    5. mengolah data bakal calon peserta didik baru menggunakan aplikasi yang tersedia;
    6. menetapkan calon peserta didik yang diterima sesuai kuota dan ketentuan melalui mekanisme rapat dewan pendidik dan komite sekolah, ditetapkan dengan keputusan kepala sekolah, berita acara, dan dokumen pendukung lainnya;
    7. melaksanakan pengumuman calon peserta didik yang dinyatakan diterima;
    8. menyelenggarakan daftar ulang calon peserta didik baru;
    9. menyelenggarakan pengenalan lingkungan sekolah sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
    10. menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan.

  • Satuan pendidikan melaksanakan PPDB dengan menggunakan moda dalam jaringan (daring) dan bila tidak memungkinkan menggunakan moda daring, dapat menggunakan moda luar jaringan (luring).
  • Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran dengan dua pilihan, yaitu:
    1. Calon peserta didik mendaftarkan langsung melalui moda daring yang telah disediakan, atau
    2. Calon peserta didik meminta bantuan sekolah asal atau sekolah tujuan untuk mendaftarkan.

  • Satuan Pendidikan berwenang melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan validasi terhadap keabsahan berkas calon peserta didik baru yang disertakan dalam pendaftaran.
  • Dalam penerimaan peserta didik baru, satuan pendidikan dapat mengikutsertakan komite sekolah.
  • Keputusan penerimaan calon peserta didik baru menjadi peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan dan ditetapkan melalui keputusan kepala satuan pendidikan.
  • Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
  • Pendaftaran penerimaan peserta didik baru tidak dipungut biaya sama sekali, kecuali bagi satuan pendidikan yang tidak menerima dana Bantuan Operasional Sekolah.
  • Biaya pendaftaran peserta didik baru bagi sekolah yang tidak menerima dana Bantuan Operasional Sekolah diusahakan seringan mungkin dan bagi calon peserta didik baru dari keluarga miskin agar dibebaskan serta tidak dipungut biaya sama sekali.

SISTEM SELEKSI DAN PERSYARATAN PESERTA DIDIK

A. PPDB JENJANG TK

  1. Calon peserta didik baru berusia 4 tahun sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A;
  2. Calon peserta didik baru berusia lebih dari 5 tahun sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B;
  3. Calon peserta didik baru disarankan untuk mendaftar dengan memperhatikan jarak dari tempat tinggal ke satuan pendidikan yang dituju;
  4. Calon peserta didik baru harus mendaftar dengan melampirkan :
    • foto copy akte kelahiran atau surat kenal lahir.
    • foto copy kartu tanda penduduk orang tua.
    • foto copy kartu keluarga atau surat keterangan domisili.

B. PPDB JENJANG SD

  1. Seleksi calon peserta didik baru kelas I (satu) SD dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dengan memperhatikan saran, masukan, atau pertimbangan dari komite sekolah.
  2. Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas I (satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung, serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti/lulus TK/RA.
  3. Jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  4. Seleksi calon peserta didik baru kelas I (satu) SD menggunakan perhitungan zonasi (jarak tempat tinggal peserta didik baru dari sekolah) serta memperhatikan usia calon peserta didik.
  5. Calon peserta didik SD hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) SD pilihan berdasarkan pertimbangan jarak tempat tinggal dengan satuan pendidikan tujuan.
  6. Jika hasil perhitungan menunjukkan zonasi yang sama, maka usia calon peserta didik baru menjadi dasar pertimbangan selanjutnya.
  7. 7. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 SD adalah :
    • calon peserta didik baru harus berusia 7 (tujuh) tahun;
    • calon peserta didik baru yang telah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dapat diterima, apabila jumlah peserta didik yang akan diterima belum memenuhi kuota yang telah ditetapkan;
    • calon peserta didik baru yang berusia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2022 dapat diterima apabila memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional dan bila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi tertulis dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah;
    • calon peserta didik baru harus mendaftar dengan melampirkan:
      1. foto copy akte kelahiran atau surat kenal lahir.
      2. foto copy kartu tanda penduduk orang tua.
      3. foto copy kartu keluarga atau surat keterangan domisili (diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB).
      4. surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua.
      5. foto copy KIS (PBI), KIP, KPS dan/atau PKH (bagi yang memilikinya).

C. PPDB JENJANG SMP

Penerimaan peserta didik baru kelas VII (tujuh) SMP dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Jika kuota jalur afirmasi, perpindahan orang tua/wali, dan prestasi tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan pada jalur zonasi.

1. JALUR ZONASI

  • Jalur zonasi SMP adalah seleksi yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan secara serentak paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  • Calon peserta didik SMP hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) SMP pilihan berdasarkan pertimbangan jarak tempat tinggal dengan satuan pendidikan tujuan.
  • Jika hasil perhitungan menunjukkan zonasi yang sama, maka usia calon peserta didik baru menjadi dasar pertimbangan selanjutnya.
  • Bagi calon peserta didik baru dari SD yang satu lokasi dengan SMP Satu Atap apabila mendaftar, langsung diterima di kelas VII pada sekolah tersebut.
  • Jalur zonasi hanya berlaku bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  • KK yang belum satu tahun/ penerbitan KK baru karena perubahan anggota keluarga (meninggal dunia, kelahiran , kepindahan anggota keluarga), dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW/kelurahan yang menerangkan lamanya berdomisili ( Surat Edaran Kemendagri Dirjen Dukcapil Nomor : 471.14/5391/DUKCAPIL 21 April 2021) dan melampirkan foto kopi KK lama.

2. JALUR AFIRMASI

  • Jalur PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan kartu program penanggulangan kemiskinan dari pemerintah pusat, meliputi :
    1. Kartu Indonesia Pintar (KIP)/siswa penerima PIP yang tercantum dalam Dapodik/Sipintar, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI (Penerima Bantuan Iuran), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
    2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial.
  • Kuota jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

3. JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA/WALI

  • Jalur PPDB untuk calon peserta didik yang berdomisili mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dan fasilitasi anak guru.
  • Perpindahan tugas orang tua/wali melampirkan Surat Tugas orang tua/wali sebagai TNI/Polri/ASN/BUMN/BUMD. Untuk anak guru melampirkan surat keterangan mengajar.
  • Kuota jalur perpindahan orang tua/wali yang di dalamnya terdapat fasilitasi anak guru paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

4. JALUR PRESTASI

  • Jalur PPDB berdasarkan perolehan nilai akademik pada raport atau prestasi yang diperoleh melalui perlombaan atau kejuaraan.
  • Kuota jalur prestasi paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah kumulatif prestasi yang diraih calon peserta didik baru.
  • Sistem seleksi jalur prestasi :
1) Komponen, bobot, dan skor maksimum jalur prestasi SMP sebagai berikut :

o

Komponen

Bobot

Keterangan

 

1

Nilai raport 5 semester terakhir

 

50%

Raport kelas 4 smt 1

Raport kelas 5 smt 1 dan 2

Raport kelas 6 smt 1 dan 2

 

2

 

Prestasi lomba akademis/non- akademis

 

50%

Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum

tanggal pendaftaran PPDB

Jumlah

100 %

 


2) Tabel skor prestasi akademis dan non-akademis kegiatan lomba :
    a. Perorangan

 

Tingkat

Juara

I

II

III

Harapan I

Harapan II

Internasional

625

600

575

550

525

Nasional

500

475

450

425

400

Provinsi

375

350

325

300

275

Kabupaten

250

225

200

175

150

Kecamatan

125

100

75

50

25


    b. Kelompok/Regu


Jumlah Peserta

Persentase

Skor

Keterangan

sampai 5 orang

50%

per orang

sampai 10 orang

30%

per orang

 

lebih dari 10 orang

30%

bagi ketua regu/kelompok

20%

bagi anggota regu/kelompok


Catatan : Apabila calon memiliki lebih dari satu prestasi akan diambil satu prestasi yang memiliki skor paling tinggi.

5. Persyaratan calon peserta didik baru jenjang SMP :

  • calon peserta didik baru telah lulus SD/MI/sederajat yang dibuktikan dengan kepemilikan ijazah/STTB dan Sertifikat Hasil US;
  • calon peserta didik baru telah lulus Program Paket A/U’la yang dibuktikan dengan kepemilikan ijazah dan STL Program Paket A/U’la setara SD;
  • calon peserta didik baru berusia setinggi–tingginya 15 tahun pada 1 Juli 2022;
  • calon peserta didik baru harus mendaftar dengan melampirkan :
    1. foto copy akte kelahiran atau surat kenal lahir.
    2. foto copy kartu tanda penduduk orang tua.
    3. foto copy kartu keluarga atau surat keterangan domisili (diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB).
    4. Surat keterangan lulus yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah asal.
    5. Foto copy Sertifikat Hasil US.
    6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua.

KUOTA DAN PERPINDAHAN PESERTA DIDIK

A. KUOTA PESERTA DIDIK

  • Jumlah peserta didik baru dalam satu rombongan belajar pada setiap satuan pendidikan adalah:
    1. Jumlah peserta didik baru pada TK dalam satu rombongan belajar paling banyak 20 (dua puluh) orang;
    2. Jumlah peserta didik baru pada SD dalam setiap rombongan belajar paling banyak 28 (dua puluh delapan) orang, maksimal 4 (empat) rombongan belajar;
    3. Jumlah peserta didik baru pada SMP dalam setiap rombongan belajar paling banyak 32 (tiga puluh dua) orang, maksimal 11 (sebelas) rombongan belajar;
    4. Khusus program Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), jumlah peserta didik baru dalam setiap rombongan belajar paling banyak 20 (dua puluh) orang.
  • Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar berlaku sejak kelas awal sampai kelas akhir pada seluruh jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta.
  • Dari jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar, setiap satuan pendidikan yang memiliki potensi dan daya dukung untuk penyelenggaraan layanan inklusi atas Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) harus memfasilitasi peserta inklusi atau ABK yang mendaftar.
  • Penambahan dan pengurangan kuota maksimal jumlah peserta didik setiap rombongan belajar dapat dilakukan atas izin tertulis dari Kepala Dinas, sepanjang tidak melebihi Standar Pelayanan Minimal.

B. PERPINDAHAN PESERTA DIDIK

  1. Perpindahan peserta didik antar satuan pendidikan dalam kabupaten atau antar kabupaten/kota dalam satu provinsi atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala satuan pendidikan asal dan kepala satuan pendidikan yang dituju serta disetujui oleh Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya.
  2. Perpindahan peserta didik, hanya dapat dilakukan dari semester/tahun, kelas, jenjang dan tipe akreditasi yang sama kecuali bagi daerah yang tidak memiliki persyaratan seperti tersebut di atas.
  3. Perpindahan peserta didik kelas I (SD) dan VII (SMP) hanya dapat dilakukan setelah menerima raport semester
  4. Perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri dilaksanakan atas persetujuan kepala satuan pendidikan asal dan kepala satuan pendidikan yang dituju dan disetujui oleh Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya dengan sebelumnya mendapat rekomendasi/persetujuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  5. Perpindahan peserta didik dari sistem pendidikan asing ke sistem pendidikan nasional, dapat dilakukan atas persetujuan kepala satuan pendidikan asal dan kepala satuan pendidikan yang dituju dan disetujui oleh Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya dengan sebelumnya mendapat rekomendasi/persetujuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

JADWAL PELAKSANAAN PPDB

A. JENJANG TK

NO

TAHAPAN

TANGGAL

1.

Pendaftaran

20 Juni s.d 7 Juli 2022

2.

Pengumuman

8 Juli 2022

3.

Daftar Ulang

11 s.d 15 Juli 2022

4.

Awal Tahun Ajaran Baru

18 Juli 2022

 B.   JENJANG SD

NO

TAHAPAN

TANGGAL

1.

Pendaftaran Jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Orang tua/Wali

20 Juni s.d 7 Juli 2022

2.

Pengumuman

8 Juli 2022

3.

Daftar Ulang

11 s.d 15 Juli 2022

4.

Awal Tahun Ajaran Baru

18 Juli 2022

 C. JENJANG SMP

NO

TAHAPAN

TANGGAL

1.

Pendaftaran Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Orang tua/Wali

20 s.d 30 Juni 2022

Jam 08.00 s.d 14.00 WIB

2.

Pengumuman

4 Juli 2022

Jam 14.00 WIB

3.

Daftar Ulang

5 s.d 8 Juli 2022

4.

Awal Tahun Ajaran Baru

18 Juli 2022        


Surat Pertanggung Jawaban Mutlak orangtua silahkan download di bawah ini :


Post a Comment for "Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Bandung Barat Tahun Pelajaran 2023/2024"