Cara Membuat Kartu Keluarga KK secara online (Disdukcapil) - Bandung Barat
operatordata.com - pada postingan kali ini admin bagikan Cara Membuat Kartu Keluarga KK secara online khususnya bagi masyarakat yang berdomisili di kabupaten Bandung Barat,
Cara Membuat Kartu Keluarga KK secara online (Disdukcapil) - Bandung Barat
kartu keluarga adalah salah satu dokumen penting yang harus di miliki oleh kita. untuk pembuatan kartu keluarga sendiri bisa dilakukan secara offline yaitu dengan cara mendatangi kator kelurahan setempat. bisa juga dilakukan secara online
kali ini admin bangikan Cara Membuat Kartu Keluarga KK secara online, salah satu keuntungan dari pembuatan kartu keluarga secara online kita tidak perlu ngantri lagi di kantor kelurahan dan menunggu kartu keluarga di cetak,selain itu kita bisa juga download file kartu keluarga format pdf dan kita bisa cetak sendiri enak bukan??
Tahapan Login Aplikasi Sidilan (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat
langsung saja simak penjelasan berikut :
langkah pertama silahkan kunjungi situs https://disdukcapil.bandungbaratkab.go.id/sidilan/capil/web/ silahkan klik register bagi yang belum memiliki akun dengan cara memasukan NIK, NO. KK, Email No. Tlp. dan Password. dan klik login bagi yang memiliki akun dengan cara memasukkan NIK dan Password.
setelah masuk dasboard silahkan pilih menu pangajuan baru.. dan isi data data yang di minta seperti NIK dll.
lalu pilih Kartu Keluarga jika anda ingin mengajukan kartu keluarga, bukan hanya kartu keluarga yang bisa ki ajukan secara online di aplikasi sidilan.. ada beberapa seperti Akta kelahiran, akta perceraian, akta kematian, kartu tanda penduduk, katu identitas anak dan banyak lagi yang lainnya yang bisa kita ajukan secara online di aplikasi sidilan.
setelah kita memilih pilihan kartu keluarga kemuadian kita pilih alasan pembuatan kartu keluarga tersebut. seperti : kartu Keluarga baru, kartu keluarga hilang, penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga dll.
untuk pembuatan kartu keluarga baru ada berkas-berkas yang harus kita siapkan untuk kemuadian kita upload
- Kartu Keluarga Lama
- KTPeL
- Buku Nikah suami istri lembar ke dua
- Surat Keterangan pindah datang
- Formulir F-1.01
Artikel yang sangat bermanfaat gan
ReplyDeletewww.koraninformasi.com