Pendataan Pegawai Non ASN dan pengumpulan bukti fisik - disdik Kabupaten Bandung Barat
operatordata.com - Pendataan pegawai Non ASN dan pengumpulan bukti fisik - disdik Kabupaten Bandung Barat
![]() |
Surat Edaran Kepala dinas pendidikan kabupaten Bandung Barat Nomor : : 823/ 2461 -Sekre/2022 Tanggal 05 Agustus 2022 terkait pendataan Pegawai Non PNS dan pengumpulan berkas fisik di wilayah kabupaten bandung barat.
Disampaikan dengan hormat, menindaklanjuti surat Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung Barat Nomor 810/ 3369 -
BKPSDM/2022 tentang Pemetaan Data Pegawai Non ASN di Pemerintah Daerah
Kabupaten Bandung Barat.
Berkenaan dengan hal itu, bahwa untuk pendataan tersebut diperlukan data
pegawai non ASN dengan ketentuan sebagai berikut :
- PNS dan PPPK tidak diperkenankan mengisi;
- Data Pegawai Non ASN yang disampaikan adalah Pegawai Non ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat danbditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah atau Kepala Sekolah Negeri dan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
- Pegawai Non ASN yang digaji bersumber dari dana BOS;
- Pegawai Non ASN terdiri dari Tenaga Honorer Kategori-II, Guru Honor Negeri, Penjaga Sekolah, Tenaga Administrasi Sekolah, Operator, Pustakawan/ti;
- Pegawai Non ASN yang telah dinyatakan lulus Seleksi CPNS atau PPPK tahun 2021 agar tidak mengisi.
Adapun berkas fisik yang harus dikumpulkan adalah sebagai berikut :
- Ijazah Pendidikan Terakhir (sesuai tercantum di SK terakhir)
- SK Pengangkatan Pegawai dari Awal s.d. Akhir (berurutan/tidak terputus)U
- ntuk Tenaga Honorer Kategori-II agar melampirkan dokumen terkait (Fotocopy Kartu Tes)
- Link Google Form : https://bit.ly/3bz6dlq
- Berkas fisik yang dikumpulkan : Fotokopi rangkap 1
Post a Comment for "Pendataan Pegawai Non ASN dan pengumpulan bukti fisik - disdik Kabupaten Bandung Barat"
Silahkan Tinggalkan Komentar